KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan penyerahan hibah barang persediaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Ini merupakan tindak lanjut dari realisasi anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain.
”Hibah barang berupa kendaraan roda dua dan empat ini sebagai bentuk dukungan pemkab dalam menunjang tugas dan fungsi kejari dan bawaslu di lapangan,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (12/12).
Dengan adanya hibah kendaraan tersebut, diharapkan kejaksaan dan bawaslu semakin semangat dalam menjalankan tugas, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja. Apalagi kondisi infrastruktur jalan di beberapa kecamatan sedang dalam pembangunan, sehingga diperlukan kendaraan yang representatif untuk menjangkaunya.
”Pada prinsipnya, semua lembaga/instansi vertikal akan selalu kami dukung dalam hal pemberian hibah kendaraan. Meski kemampuan keuangan daerah terbatas, tetapi kami akan mengatur, melihat skala prioritas dan yang bersifat urgen,” tuturnya.
Dia berterima kasih kepada kejari dan bawaslu atas sinergisitas, kekompakan dan kolaborasi dalam membangun Kabupaten Gumas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang pada intinya itu semua untuk masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas Rosalia mengakui, pemkab melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) BKAD merealisasikan anggaran belanja barang untuk dihibahkan kepada kejari dan bawaslu.
”Untuk hibah barang kendaraan kepada kejari senilai Rp1.126.458.200. Sedangkan hibah barang kepada bawaslu senilai Rp470.800.000,” terangnya.
Dia menambahkan, hibah barang kendaraan kepada kejari berupa satu unit kendaraan operasional roda empat tipe minibus 4x4 dengan nilai perolehan Rp708.300.000, satu unit kendaraan dinas operasional roda empat tipe minibus 1.500 cc dengan nilai perolehan Rp301.200.000.
Selanjutnya, dua unit kendaraan dinas operasional roda dua tipe trail 150 cc dengan nilai Rp71.504.800 dan dua unit kendaraan dinas operasional roda dua tipe matic 110 cc dengan nilai Rp45.453.400.
”Kalau hibah barang ke bawaslu, berupa satu unit kendaraan dinas operasional roda empat tipe dobel gardan dan dobel cabin,” pungkasnya. (arm/yit)