Pria berinisial JE (29) warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan lantaran melakukan pengancaman pakai senjata tajam (sajam). JE melakukan pengancaman dengan sajam dan mengamuk di Jalan Galaksi I Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Akibat kejadian itu, satu sepeda motor rusak. Meski begitu, JE tidak dilakukan penahanan lantaran diduga merupakan pecandu obat daftar G dan lem fox hingga dievakuasi ke Yayasan Galilea, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya atas permintaan dari orang tua JE. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Samapta AKP Gatot Sisworo mengungkapkan, permasalahan yang dilaporkan adanya seorang pria yang mengancam menggunakan sajam. ”Maka itu kami bersama piket fungsi lantas mendatangi lokasi dan mengamankan, kemudian membawa pria tersebut ke Yayasan Galilea karena diduga merupakan pecandu obat daftar G dan lem fox,” ujar Gatot, Senin (18/12/2023).
Gatot menambahkan, pengananan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat akan adanya permasalahan yang mengganggu kondusifitas. Samapta Polresta Palangka Raya langsung menanggapi. Setibanya di lokasi kejadian dan memang ada menemukan fakta ancaman gangguan Kamtibmas. “Kami sigap untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di kawasan kota Palangka Raya. Dan sudah didatangi karena yang bersangkutan mengamuk dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Gatot mengimbau kepada masyarakat Kota Cantik Palangka Raya untuk tetap berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas, minimal memberikan laporan jika memang menemukan adanya gangguan keamanan. ”Segara laporkan gangguan keamanan agar ditindaklanjuti. Saya sampaikan semua harus menjaga Kamtibmas,” pungkasnya. (daq/fm)