Bawaslu Kabupaten Lamandau telah menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kode etik Pj. Bupati Lamandau Lilis Suriani. Bawaslu menyatakan laporan yang disampaikan Partai Golkar tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga kasus ini dihentikan. Bawaslu Kabupaten Lamandau mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan No: 001/LP/PP/Kab/21.10/XI/2023 yang telah diregister dengan No: 001/Reg/LP/PP/Kab/21.10/XI/ tentang Laporan Dugaan Pelanggatan Netralitas ASN dan Kode Etik, dengan terlapor Lilis Suriani selaku Pj Bupati Lamandau. Sedangkan pelapornya adalah DPD Partai Golkar pada 28 November 2023.
Komisioner Bawaslu kabupaten Lamandau Ariyanto mengungkapkan, untuk meneliti dan mengkaji terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kode etik Pj. Bupati Lamandau tersebut, Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan proses klarifikasi dan identifkasi bukti-bukti terhadap para pihak (pelapor, terlapor dan saksi- saksi). Proses tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Lamandau dari tanggal 7- 12 Desember 2023. Setelah dilakukan proses klarifikasi dan identifikasi bukti-bukti tersebut Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan tersebut.
Dari fakta-fakta hukum yang diperoleh setelah proses klarifikasi, selanjutnya dilakukan proses analisa. Akhirnya Bawaslu Kabupaten Lamandau menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kode etik dengan terlapor Lilis Suriani, dikeluarkanlah status laporan: dihentikan. “Status laporannya kita hentikan, karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran seperti yang di sampaikan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Lamandau pada pokok aduan laporan,” jelasnya.
Pada Selasa ( 28/11/2023) lalu, Bawaslu Lamandau mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas/kode etik pejabat daerah. Di hari pertama masa kampanye tersebut Golkar melaporkan Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani usai menggelar coffee morning sekaligus penandatangan pakta integritas pelaksanaan kampanye damai di Kabupaten Lamandau di Rumah Jabatan Bupati Lamandau pada Senin 28 November 2023 pagi. (mex/yit)