Kepala Desa (Kades) Tanjung Riu Walter S Sindi membantah tundingan adanya proyek siluman tanpa papan nama, dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), yang dikerjakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun. ”Saya tegaskan bahwa pekerjaan jalan aspal shand sheet, ada papan nama dan sudah sesuai RAB. Apa yang dituduhkan melalui pemberitaan yang beredar di media sosial (medsos) tidak benar,” ujarnya Walter S Sindi, Kamis (21/12/2023) malam.
Dia mengakui, pengerjaan jalan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp96.587.200. Panjangnya 120 meter dan lebar empat meter.”Untuk pekerjaan proyek tersebut selesai di Bulan November tahun 2023 lalu,” tegasnya. Walter menjelaskan, dalam mengerjakan suatu proyek infrastruktur jalan maupun jembatan yang ada di desa, Pemerintah Desa Tanjung Riu selalu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta melibatkan tenaga teknis penyusun kegiatan dan masyarakat di desa. ”Ini sejalan dengan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan desa, sebagai bagian dari pemerintahan yang demokratis dan inklusif,” terangnya.
Walter juga menambahkan, keberhasilan proyek ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan masyarakat Desa Tanjung Riu, karena dikerjakan dengan tepat dan amanah. ”Sekali lagi saya tegaskan, adanya tudingan proyek siluman tanpa papan nama dan tidak sesuai dengan RAB itu, tidak benar,” tandasnya. (arm/gus)