Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kapuas, MO, tertipu hingga Rp180 juta rupiah. Pelakunya pria berinisial GT, residivis kasus penipuan. Dia mengaku sebagai petinggi Badan Intelejen Negara (BIN) pada korban untuk memuluskan aksinya. Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, tersangka dan korban berkenalan di sebuah aplikasi bernama HORNET sekitar 10 Januari lalu. Keduanya saling bertukar nomor handphone.
Kepada korban, GT mengaku sebagai pejabat BIN yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka juga menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara. Hal itulah yang meyakinkan korban bahwa tersangka juga pejabat. Seiring komunikasi yang kian intens, tersangka lalu menawarkan kepada korban untuk mutasi dari Kapuas ke Kota Palangka Raya. Tersangka meyakinkan korban dia mengenal pejabat yang dapat memutasikan seseorang, sehingga mempermudah proses tersebut. Tersangka juga mengaku memiliki teman di BKN dan siap membantu lobi mutasi ASN daerah melalui Kemendagri.
Tanpa curiga, korban mempercayai bualan tersangka. Korban menuruti kemauan tersangka menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka. ”Selama Januari sampai Mei 2023, korban mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta. Lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan lidik hingga menangkap pelaku,” katanya, seraya menambahkan, tersangka diringkus di Jakarta.
Uang haram itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Selain itu, untuk modal kembali melakukan penipuan. Tris Zeno Alkindi menuturkan, GT ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana.
Kemudian, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar. Pamen Polri ini menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM, buku rekening, ponsel, dan simcard. ”Kami terus melakukan pendalaman dan barbuk sudah diamankan. Untuk hal lain masih dalam penyelidikan. Kami terus dalami apakah ada pelaku dan korban lain,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, aksi penipuan mengatasnamakan BIN tersebut terinspirasi dari media sosial. Tersangka mempelajari dari Youtube dan sudah tiga kali tersangkut persoalan hukum dalam kasus penipuan. ”Sudah tiga kali masuk penjara kasus sama, yakni penipuan. Kami harapkan agar masyarakat tidak percaya kepada orang lain dengan modus mempermudah kepengurusan dan akhirnya meminta imbalan,” katanya. (daq/ign)