SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 24 Desember 2023 17:11
Tertipu Residivis yang Mengaku Petinggi BIN, ASN di Kapuas Ini Merugi Rp180 Juta
DIAMANKAN: GT digiring aparat usai ditangkap lantaran melakukan penipuan. (DODI/RADAR SAMPIT)

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Kapuas, MO, tertipu hingga Rp180 juta rupiah. Pelakunya pria berinisial GT, residivis kasus penipuan. Dia mengaku sebagai petinggi Badan Intelejen Negara (BIN) pada korban untuk memuluskan aksinya. Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, tersangka dan korban berkenalan di sebuah aplikasi bernama HORNET sekitar 10 Januari lalu. Keduanya saling bertukar nomor handphone.

Kepada korban, GT mengaku sebagai pejabat BIN yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara jenderal bintang satu. Tersangka juga menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara. Hal itulah yang meyakinkan korban bahwa tersangka juga pejabat. Seiring komunikasi yang kian intens, tersangka lalu menawarkan kepada korban untuk mutasi dari Kapuas ke Kota Palangka Raya. Tersangka meyakinkan korban dia mengenal pejabat yang dapat memutasikan seseorang, sehingga mempermudah proses tersebut. Tersangka juga mengaku memiliki teman di BKN dan siap membantu lobi mutasi ASN daerah melalui Kemendagri.

Tanpa curiga, korban mempercayai bualan tersangka. Korban menuruti kemauan tersangka menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka. ”Selama Januari sampai Mei 2023, korban mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta. Lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan lidik hingga menangkap pelaku,” katanya, seraya menambahkan, tersangka diringkus di Jakarta.

Uang haram itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Selain itu, untuk modal kembali melakukan penipuan. Tris Zeno Alkindi menuturkan, GT ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar. Pamen Polri ini menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM, buku rekening, ponsel, dan simcard. ”Kami terus melakukan pendalaman dan barbuk sudah diamankan. Untuk hal lain masih dalam penyelidikan. Kami terus dalami apakah ada pelaku dan korban lain,” katanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, aksi penipuan mengatasnamakan BIN tersebut terinspirasi dari media sosial. Tersangka mempelajari dari Youtube dan sudah tiga kali tersangkut persoalan hukum dalam kasus penipuan. ”Sudah tiga kali masuk penjara kasus sama, yakni penipuan. Kami harapkan agar masyarakat tidak percaya kepada orang lain dengan modus mempermudah kepengurusan dan akhirnya meminta imbalan,” katanya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers