SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 14 Januari 2024 09:32
Berkas Tak Lengkap, KPU Kotim Kembalikan LADK 14 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan waktu kepada partai politik (parpol) peserta pemilu hingga Jumat (12/1/2024) ini untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) yang belum lengkap. Sesuai jadwal, laporan awal dana kampanye wajib diunggah peserta pemilu melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada 16-17 November 2023 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan calon anggota DPD RI dan parpol peserta pemilu paling lambat dilaporkan 7 Januari 2024.

”Dari 18 parpol peserta pemilu, ada 16 parpol di Kotim yang sudah menyerahkan LADK. Tetapi, baru dua parpol yang dinyatakan berkas lengkap, 14 berkas parpol dikembalikan pada 8 Januari 2024 dan diberi waktu untuk melengkapi sampai 12 Januari 2024,” kata Muhamad Tohari, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kotim, Kamis (11/1/2024). Berkas parpol yang tidak lengkap dikarenakan ada  yang tidak menyertakan pengelolaan rekening dan ada formulir yang tidak dicap stempel parpol. ”Pengembalian berkas LADK dibuat melalui berita acara. Berkas parpol yang belum lengkap tetap harus di-upload ke aplikasi Sikadeka,” ujarnya.

Sementara itu, terkait sumbangan dana kampanye yang diperoleh parpol peserta pemilu, baik dari perusahaan atau perorangan masih belum dapat dipublikasikan. ”Kami tidak ada kewenangan mempublikasi data sumbangan dana kampanye. Setelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada Februari nanti kemungkinan bisa disampaikan informasinya,” katanya. Adapun sumbangan dana kampanye untuk parpol peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. ”Sumbangan dana kampanye dari badan usaha atau perusahaan maksim sebesar Rp25 miliar, perorangan di luar parpol maksimal Rp2,5 miliar. Kalau dari internal parpol atau caleg, sumbangan dana tidak terhingga atau tidak dibatasi,” jelasnya.

Sebelum pelaporan dana kampanye, peserta pemilu sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023 dan RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu dan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RKDK ditutup pada 1 Juni 2024.

Sedangkan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) paling lambat dilaporkan ke dalam aplikasi Sikadeka pada 23 Februari 2024. Laporan dana kampanye wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU untuk dilakukan audit yang dijadwalkan 23-29 Februari 2024. Hasil audit yang dilakukan KAP akan disampaikan kepada peserta pemilu pada 24 Maret-8 April 2024. ”Audit dilakukan KAP yang ditunjuk oleh KPU. Terkait ini, kami masih menunggu informasi penentuan KAP yang dimaksud,’’ katanya.

Penyampaian laporan dana kampanye telah diatur  dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Dalam Pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK  kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Jaringan PDAM akan Dibangun di Lokasi Transmigrasi dan Pulau Nibung

SUKAMARA - Tahun ini jaringan pipa milik PDAM Tirta Sukma…

Jumat, 30 Mei 2025 17:20

Percepat Pembangunan Natai Sedawak

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki berharap dengan komunikasi dan koordinasi…

Jumat, 30 Mei 2025 17:20

Pemkab Lamandau Berkomitmen Raih KLA

NANGA BULIK – Pada tahun 2019 dan 2021, Kabupaten Lamandau…

Rabu, 28 Mei 2025 17:07

Disperpusip Gelar Sosialisasi Arsiparis 2025

SUKAMARA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sukamara menggelar sosialisasi…

Rabu, 28 Mei 2025 17:07

Kabupaten Lamandau Terbaik Kualitas Produk Hukum Daerah

NANGA BULIK - Satu lagi penghargaan diterima Pemerintah Kabupaten Lamandau…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

Desa Sungai Bundung Ditetapkan Program EKI

SUKAMARA -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menetapkan Desa Sungai Bundung,…

Rabu, 28 Mei 2025 16:46

Sukamara Raih Prestasi Delapan Cabang lomba

SUKAMARA - Dari 11 cabang lomba yang diikuti, kontingen Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers