SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Minggu, 14 Januari 2024 09:32
Berkas Tak Lengkap, KPU Kotim Kembalikan LADK 14 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan waktu kepada partai politik (parpol) peserta pemilu hingga Jumat (12/1/2024) ini untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) yang belum lengkap. Sesuai jadwal, laporan awal dana kampanye wajib diunggah peserta pemilu melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada 16-17 November 2023 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan calon anggota DPD RI dan parpol peserta pemilu paling lambat dilaporkan 7 Januari 2024.

”Dari 18 parpol peserta pemilu, ada 16 parpol di Kotim yang sudah menyerahkan LADK. Tetapi, baru dua parpol yang dinyatakan berkas lengkap, 14 berkas parpol dikembalikan pada 8 Januari 2024 dan diberi waktu untuk melengkapi sampai 12 Januari 2024,” kata Muhamad Tohari, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kotim, Kamis (11/1/2024). Berkas parpol yang tidak lengkap dikarenakan ada  yang tidak menyertakan pengelolaan rekening dan ada formulir yang tidak dicap stempel parpol. ”Pengembalian berkas LADK dibuat melalui berita acara. Berkas parpol yang belum lengkap tetap harus di-upload ke aplikasi Sikadeka,” ujarnya.

Sementara itu, terkait sumbangan dana kampanye yang diperoleh parpol peserta pemilu, baik dari perusahaan atau perorangan masih belum dapat dipublikasikan. ”Kami tidak ada kewenangan mempublikasi data sumbangan dana kampanye. Setelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada Februari nanti kemungkinan bisa disampaikan informasinya,” katanya. Adapun sumbangan dana kampanye untuk parpol peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. ”Sumbangan dana kampanye dari badan usaha atau perusahaan maksim sebesar Rp25 miliar, perorangan di luar parpol maksimal Rp2,5 miliar. Kalau dari internal parpol atau caleg, sumbangan dana tidak terhingga atau tidak dibatasi,” jelasnya.

Sebelum pelaporan dana kampanye, peserta pemilu sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 November 2023 dan RKDK akan ditutup pada 28 Februari 2024 untuk calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu dan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden RKDK ditutup pada 1 Juni 2024.

Sedangkan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) paling lambat dilaporkan ke dalam aplikasi Sikadeka pada 23 Februari 2024. Laporan dana kampanye wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU untuk dilakukan audit yang dijadwalkan 23-29 Februari 2024. Hasil audit yang dilakukan KAP akan disampaikan kepada peserta pemilu pada 24 Maret-8 April 2024. ”Audit dilakukan KAP yang ditunjuk oleh KPU. Terkait ini, kami masih menunggu informasi penentuan KAP yang dimaksud,’’ katanya.

Penyampaian laporan dana kampanye telah diatur  dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Dalam Pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK  kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers