Seorang pedagang sembako berinisial S (35) harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena diduga terlibat perjudian, Selasa (9/1/2024) lalu. Informasinya, S ditangkap sedang asyik bermain judi di perempatan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang pelaku judi tersebut. ”Benar. Pengungkapan ini berawal saat kami ada mendapatkan informasi tentang perjudian di wilayah hukum Polres Kotim,” kata Purba kepada Radar Sampit, Kamis (11/1/2024). Mendapat informasi itu, personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta barang buktinya. ”Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja kalau di lokasi ada kegiatan perjudian,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polisi yakni ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 784.000, kertas roll gulung, bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka. ”Saat ini terlapor tengah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti, terlapor juga disangkakan Pasal 303 KUHPidana,” tegasnya. (sir/fm)