SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 14 Januari 2024 09:38
Rugi Bandar! Sudah Habis Ratusan Juta Tapi Akhirnya Ditangkap Juga

Sidang Terdakwa Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Hotjen Sihombing, satu dari tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di atas hutan produksi menjalani sidang perdananya pada Selasa (9/1/2024). Ia didakwa karena diduga telah  sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah. Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi membeberkan bahwa kejadian berawal pada akhir 2022, saat terdakwa melakukan pertemuan di rumah Mudelin yang merupakan Kepala Desa Penopa. Di rumah tersebut sudah ada beberapa warga yang mengaku memiliki lahan di Desa Penopa yaitu Sahman, Muhammad Safarudin, Dede, Ricard, Muhammad Akmal, Sehoy, Sohin dan Setri Yanto Ogan.

“Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan antara mereka  dengan terdakwa untuk kerjasama perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil dimana terdakwa yang mengerjakan lahan dan membiayai sejak pembukaan lahan (land clearing) hingga sawit bisa dipanen,” ungkapnya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pada Maret 2023 sampai dengan Agustus 2023 terdakwa mengerjakan kawasan hutan dengan membangun sarana dan prasarana berkebun sawit serta menanam sawit pada lahan tersebut.

Pada 14 Agustus 2023, Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapat informasi masyarakat tentang adanya  pembukaan lahan yang tak berizin di dalam kawasan hutan. Tim menindaklanjutinya dengan  mendatangi lokasi sesuai dengan informasi yang didapat yaitu mengecek kawasan hutan yang terletak di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Hasilnya ditemukan adanya lahan yang sudah terbuka, dua barak (camp), jalan kebun, areal pembibitan dan pada areal yang sudah dilakukan pembukaan lahan atau land clearing terdapat tumpukan pohon-pohon bekas tebangan yang disusun rapi.

Dari hasil pengecekan lokasi tersebut Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pengambilan titik koordinat lokasi yang dilakukan oleh Hendri Susilo sebagai Analisis Hasil Hutan pada UPTKPHP Sukamara-Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil data pengecekan titik koordinat lapangan dan tracking areal, ada areal yang telah terbuka dan tertanam sawit  seluas ± 60,2 Ha yang dalam fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sesuai Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Sampai Dengan Tahun 2020.

Selain itu areal tersebut juga masuk di dalam areal perizin IUPHHK-HTI  (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri) PT Grace Putri Perdana sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.481/Menhut-II/2013 Tanggal 4 Juli 2013 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri kepada PT. Grace Putri Perdana atas areal hutan produksi seluas ± 28.990 hektare di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah . “Sewaktu melakukan pengambilan titik kordinat, saksi melihat langsung adanya lahan yang dibangun berupa mess atau camp dan  lahan kebun sawit dengan usia tanam sekitar 8 bulan,” tambahnya.

Terdakwa telah mengeluarkan modal cukup besar untuk melakukan pengolahan lahan kebun kelapa sawit tersebut.  Biaya pembukaan lahan setiap hektare sebesar Rp.8.000.000, dengan total luas pembukaan lahan sekitar untuk 52 Ha, sehingga  total biaya sekitar Rp.416.000.000. Lalu biaya bibit  kelapa sawit sekitar Rp  6.760 pohon, dengan total sekitar Rp.328.000.000. Biaya tanam per pohon Rp 5.000 dengan total Rp 33.800.000. Pembangunan mes /camp sekitar Rp 320 juta, belum lagi biaya pupuk. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers