NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) semester II tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamandau Budi Rahmat menerima langsung LHP tersebut dari Kepala Perwakilan BPK RI M Ali Asyar, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin (15/1) lalu.
Untuk menindaklanjuti LHP tersebut, Pj Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan inspektorat dan dinas terkait. Sehingga tindak lanjut akan direspon dengan cepat sesuai ketentuan.
"Penyelesaian hasil rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dengan batas waktu 60 hari, baik itu bersifat materiil maupun administrasi akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, karena lebih cepat lebih baik," katanya.
Lilis juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini harus dapat dijadikan pembelajaran. Supaya kedepannya kinerja dari perangkat daerah lebih baik lagi dan lebih berkualitas.
"Jangan sampai ada temuan yang berulangkali. Harus belajar dari kesalahan," tegasnya. (mex/sla)