SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 21 Januari 2024 11:19
Cerai Gugat Dominasi Perkara di Pengadilan Agama Sukamara
LEMBAGA HUKUM: Lingkungan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sukamara, saat digelar upacara bendera. (istimewa)

Perkara cerai gugat, masih mendominasi jumlah perkara di Pengadilan Agama (PA) Sukamara sepanjang tahun 2023 tadi, yakni sebanyak 39 persen dari keseluruhan perkara. Sisanya tersebar dalam perkara lainnya. Mulai dari cerai talak, penguasaan anak, istbat nikah, dispensasi kawin, perkara penetapan ahli waris, dan perkara perwalian. “Berdasarkan data riil laporan tahunan 2023 keseluruhan sebanyak 185  perkara dan semuanya telah diputus oleh Pengadilan Agama Sukamara, baik perkara gugatan maupun permohonan,” ujar Humas Pengadilan Agama Sukamara, Adeng Septi Irawan.

Dirincikannya, perkara yang masuk dan diselesaikan sebanyak 72 perkara cerai gugat, 41 perkara cerai talak, penguasaan anak dua perkara, istbat nikah 33 perkara, dispensasi kawin 32 perkara dan perkara penetapan ahli waris sebanyak tiga  perkara. Kemudian terakhir perkara perwalian dan wali masing-masing satu  perkara. Disampaikan pula,  tidak  ada perkara yang mengajukan upaya hukum banding dari 115 perkara gugatan. Sementara untuk perkara permohonan tidak ada satu pun juga yang mengajukan upaya hukum kasasi, dari total 70 perkara permohonan.

“Artinya sebagian besar para pihak pencari keadilan puas dengan hasil putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Hal ini menandakan bahwa putusan atau penetapan pengadilan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan,” sebut Adeng Septi Irawan. Diungkapkannya pula, terkait mengenai anggaran, terserap 100 persen mulai dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sidang di luar gedung, dan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara). Ditegaskannya, anggaran untuk pelayanan publik tersebut benar-benar dioptimalkan oleh Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan. Sementara anggaran belanja barang, belanja pegawai, dan belanja modal tercatat terserap 99,62 persen.

“Keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara dalam menyelesaikan perkara tahun 2023 tidak terlepas dari peran serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara,” tandas Adeng.(fzr/gus)  

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers