Perkara cerai gugat, masih mendominasi jumlah perkara di Pengadilan Agama (PA) Sukamara sepanjang tahun 2023 tadi, yakni sebanyak 39 persen dari keseluruhan perkara. Sisanya tersebar dalam perkara lainnya. Mulai dari cerai talak, penguasaan anak, istbat nikah, dispensasi kawin, perkara penetapan ahli waris, dan perkara perwalian. “Berdasarkan data riil laporan tahunan 2023 keseluruhan sebanyak 185 perkara dan semuanya telah diputus oleh Pengadilan Agama Sukamara, baik perkara gugatan maupun permohonan,” ujar Humas Pengadilan Agama Sukamara, Adeng Septi Irawan.
Dirincikannya, perkara yang masuk dan diselesaikan sebanyak 72 perkara cerai gugat, 41 perkara cerai talak, penguasaan anak dua perkara, istbat nikah 33 perkara, dispensasi kawin 32 perkara dan perkara penetapan ahli waris sebanyak tiga perkara. Kemudian terakhir perkara perwalian dan wali masing-masing satu perkara. Disampaikan pula, tidak ada perkara yang mengajukan upaya hukum banding dari 115 perkara gugatan. Sementara untuk perkara permohonan tidak ada satu pun juga yang mengajukan upaya hukum kasasi, dari total 70 perkara permohonan.
“Artinya sebagian besar para pihak pencari keadilan puas dengan hasil putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukamara. Hal ini menandakan bahwa putusan atau penetapan pengadilan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan,” sebut Adeng Septi Irawan. Diungkapkannya pula, terkait mengenai anggaran, terserap 100 persen mulai dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sidang di luar gedung, dan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara). Ditegaskannya, anggaran untuk pelayanan publik tersebut benar-benar dioptimalkan oleh Pengadilan Agama Sukamara dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan. Sementara anggaran belanja barang, belanja pegawai, dan belanja modal tercatat terserap 99,62 persen.
“Keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara dalam menyelesaikan perkara tahun 2023 tidak terlepas dari peran serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara,” tandas Adeng.(fzr/gus)