SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara dan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) terkait pelaksanaan sidang keliling tahun 2024, Selasa (6/2). Sidang terkait dokumen kependudukan itu akan dilaksanakan per triwulan di wilayah Sukamara.
Menurut Kepala Disdukcapil Sukamara Zainudin, kerjasama antara Disdukcapil dengan PN Pangkalan Bun rutin dilaksanakan dan selalu diperbaharui setiap tahunnya. Tujuan kerjasama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan sidang dokumen kependudukan.
"Dengan sidang keliling ini masyarakat cukup datang ke tempat pelaksanaan yang sudah ditentukan dan tidak perlu datang ke PN Pangkalan Bun. Dengan begitu lebih menghemat waktu dan biaya mereka," terang Zainudin seraya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pelayanan sidang keliling yang diberikan tersebut.
Hakim PN Pangkalan Bun Erick Ignatius Cristoffel mengatakan bahwa penandatangan perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil Sukamara merupakan agenda rutin dari PN Pangkalan Bun untuk pelaksanaan sidang keliling. Dengan mendatangi langsung masyarakat untuk melaksanakan sidang permohonan, maka diharapkan banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
"Pelaksanaan sidang dijadwalkan per triwulan. Kegiatan sidang pertama di wilayah Kabupaten Sukamara dijadwalkan pada Maret mendatang. Kami berharap kedepan, pelaksanaan sidang keliling ini bisa menjangkau wilayah-wilayah yang memungkinkan bisa dilaksanakan," tukas Erick. (fzr/yit)