PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban pj bupati dan pj walikota Se Kalteng, di Palangkaraya, Senin (26/2).
Pada kesempatan itu, saat membacakan sambutan gubernur, dirinya menekankan kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat. Hal itu menjadi harapan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi dan gambaran atas kinerja pj dan pj walikota di Kalteng. Melalui kinerja yang baik tentu akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy Pratowo.
Dirinya juga mengutarakan 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas pj bupati dan pj walikota. Meliputi aspek pelayanan publik, pembangunan daerah, keuangan daerah, kepemimpinan kepala daerah. Kemudian, kebijakan daerah pemerintahan desa, kelembagaan daerah, kepegawaian daerah, trantibum linmas, kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan umum serta aspek kerjasama daerah.
Diuraikan Edy, kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Aturan itu menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban penjabat gubernur disampaikan kepada presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) dan bagi pj bupati/walikota disampaikan kepada mendagri melalui gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Dan pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah dilakukan oleh mendagri,” paparnya.
Edy menegaskan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, para Penjabat Bupati dan Walikota.
“Kewajibannya wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Otda Setda Provinsi Kalteng Rusita Murniasih juga melaporkan,kegiatan ini bisa menjadi acuan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dengan baik, benar, dan sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan.
”Laporan yang disampaikan nantinya sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat sehingga memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya,” tandas Rusita.
Turut hadir dalam kegiatan itu, selaku narasumber, Plh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Ihsan Dirgahayu dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Yasoaro Zai. Hadir pula Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Herson B Aden, serta pj bupati/walikota Se Kalteng. (daq/gus)