SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Sukamara menggelar sidang isbat nikah di Aula Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara. Kegiatan itu salah satu program pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sukamara.
"Kegiatan sidang isbat ini kerjasama dengan Pengadilan Agama Sukamara bertujuan untuk ketertiban administrasi kependudukan dan mengesahkan status perkawinan masyarakat yang sudah nikah tetapi belum mempunyai buku nikah," jelas Kepala Disdukcapil Sukamara Zainudin.
Menurutnya, sidang Isbat yang dilaksanakan di Desa Pangkalan Muntai merupakan kegiatan pertama kali. Kegiatan itu diikuti tujuh pasangan yang sudah nikah namun belum mempunyai buku nikah. Selain kegiatan sidang isbat nikah, dalam waktu dekat Disdukcapil Sukamara bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga akan melaksanakan kegiatan Zetting Platz atau Sidang Keliling Perbaikan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Sukamara.
"Kegiatan sidang keliling ini meliputi beberapa hal yang terkait dengan perubahan akta pencatatan sipil seperti perubahan nama dalam akta kelahiran, pergantian tanggal atau bulan, tahun kelahiran dan beberapa perubahan data lainnya," tukas Zainudin. (fzr/yit)