KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Agus Suharto, mengikuti pembahasan rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja rentan. Rencananya program ini didanai melalui bagi hasil perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Seruyan.
"Raperbup tersebut dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit di daerah, untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya,"ujar Bahrun Abbas.
Lebih lanjut dijelaskannya, raperbup tersebut sudah melalui regulasi dan aturan yang jelas berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
"Adapun maksud dari pembentukan peraturan bupati ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah," tegas Bahrun Abbas.
Ia menambahkan, tujuan pembentukan peraturan bupati tersebut ada 2 poin penting. Pertama, mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kedua, penjaminan dan peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit, serta pekerja lainya yang termasuk kategori pekerja rentan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. (rdw/gus)