PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kepada OJK RI, di Gedung OJK l, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (5/3).
Kegiatan itu juga disaksikan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy, Pl. Kepala OJK Provinsi Kalsel Ahimsa, Kepala Departemen di Lingkungan OJK RI, serta Inspektur Provinsi Kalteng, Saring.
Wagub Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, dengan kerjasama itu OJK dapat memberikan perlindungan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Mengingat masih banyak isu dan persoalan produk jasa keuangan illegal di Kalteng. Seperti pinjaman dan investasi online illegal, termasuk rentenir.Selain itu, terhadap tantangan dalam sektor jasa Keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat.
“Saya berharap kerja sama ini dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemprov Kalteng dan OJK. Diharapkan OJK dapat melaksanakan pembangunan gedung kantor, dan nantinya dapat menjadi salah satu icon pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Kalteng,” ujar Edy Pratowo.
Dijelaskannya, Pemprov Kalteng memfasilitasi OJK Kalteng, agar memanfaatkan salah satu aset milik Pemprov Kalteng sebagai kantor melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018, yang baru dimanfaatkan optimal per bulan Juni 2020. Sehingga OJK diharapkan mampu menjadi salah satu rekan Pemprov Kalteng, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah.
Edy menekankan, pengembangan ekonomi daerah antara lain pendampingan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainny. Termasuk pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.
Selain itu pihaknya memberikan apresiasi kepada OJK Kalteng yang telah berkontribusi signifikan mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hibah berupa tanah dan gedung untuk kantor OJK ini bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kami meyakini ini berdampak baik bagi Kalteng,”pungkas Edy Pratowo. (daq/gus)