PANGKALAN BUN - Pegawai negeri boleh memilih siapa saja pasangan calon gubernur dan wakilnya. Hanya saja, mereka tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses dalam Pemilihan Gubernur Kalteng.
”Kami hanya mengingatkan kembali, aparatur sipil negara (ASN) yang ada di daerah ini dapat bersikap netral dalam menyikapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng,” kata Anggota DPRD Kobar Sugito.
Politisi PAN ini menyampaikan, masih ada pegawai yang tidak bersikap netral. “Dalam pengamatan kami, masih ada oknum ASN yang tidak netral. Tidak perlu disebur namanya, tapi kiranya sebagai ASN harus bisa netral,” kata Sugito.
Ada ASN yang tindakan maupun kegiatannya mengarah ke pasangan calon tententu. “Sebuah sikap yang jelas-jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun ketentuan perundang-undangan lain,” ujarnya.
Meski ASN memiliki hak pilih, tentunya bisa dengan cara yang lebih baik serta tidak ikut politik praktis pada pilgub sehingga tugas sebagai abdi negara juga tidak tercoreng gara-gara tindakan tersebut.
”Jadi harus disadari bahwa ASN itu harus lebih mengutamakan untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengenai hak pilih ya biarkan saja mengalir, tapi harus berusaha netral dan tidak terpengaruh politik,” bebernya. (rin/yit)