SAMPIT - Satuan pendidikan penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk tidak melakukan pungutan apapun dalam tahap PPDB.
"Panitia PPDB tidak diperbolehkan memungut biaya apapun. Termasuk pemungutan biaya dengan alasan memfasilitasi pengadaan seragam sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah.
Dirinya menambahkan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, juga dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, maupun perpindahan peserta didik.
Untuk PPDB tahun ajaran baru 2024/2025, Dinas Pendidikan Kotim telah mengeluarkan surat edaran serta petunjuk teknis pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kotim, yakni Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dinas pendidikan juga mengingatkan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam PPDB. Salah satunya penerimaan peserta didik kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya.
"Jadi untuk PPDB SD tidak ada tes. Tidak ada tes membaca, menulis ataupun berhitung," tuturnya.
Kemudian, dalam penyelenggaraan PPDB, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menolak calon peserta didik penyandang disabilitas. Satuan pendidikan harus memberikan akomodasi yang layak serta membentuk unit layanan disabilitas di sekolah.
Tahapan PPDB 2024/2025 jenjang TK, pengumuman pelaksanaan PPDB dimulai pada awal Mei 2024, pendaftaran pada 10 - 11 Juni 2024, pengembalian formulir 12-13 Juni 2024, verifikasi dan validasi data 14 Juni - 15 Juli 2024, pengumuman hasil verifikasi dan validasi data 18 Juni - 19 Juni 2024. Pendaftaran ulang 20-21 Juni 2024 bagi peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi.
Untuk jenjang SD, teknis PPDB sama dengan jenjang TK, mulai dari pengumuman pelaksanaan PPDB awal bulan Mei 2024, hingga hari pertama masuk sekolah. Mengacu pada kalender pendidikan, untuk kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru yaitu pada 8 Juli 2024.
Sedangkan untuk jenjang SMP, pengumuman pelaksanaan PPDB dilakukan secara online maupun offline mulai awal Mei 2024 mendatang. Pendaftaran, pengambilan, pengisian dan pengembalian formulir baik online maupun offline dijadwalkan pada 19-24 Juni 2024. Seleksi PPDB berupa verifikasi dan validasi data pada 25 Juni - 27 Juni 2024. Hasil seleksi offline maupun online akan diumumkan pada 28 Juni 2024. Bagi peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dapat melakukan daftar ulang pada 1-2 Juli 2024.
"Untuk jenjang SMP kegiatan hari pertama masuk sekolah itu tanggal 8 Juli 2024 mendatang, ini juga mengacu pada kalender pendidikan," tandasnya.
Lebih lanjut pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru harus memuat informasi persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, mulai dari tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua wali dan jalur prestasi. (yn/yit)