SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 04 April 2024 14:48
Pemprov Komitmen Dukung Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak
PENANDATANGAN : Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4/).

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo turut  menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, , Selasa (2/4), yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.

Pada kesempatan itu dirinya menyampaikan, Pemprov Kalteng berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.

Pada kesempatan itu dilaksanakan juga penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap 3  Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, Daerah Aliran Sungai dan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi  Kalteng.

 “Kami berharap dengan adanya tiga raperda ini, nantinya bisa membuat tata kelola pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel,” ujar Edy Pratowo.

Ia menekankan, bahwa peraturan daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang bersama -sama diambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ke depan.”Ini komitmen dari pemerintah untuk masyarakat,” tegasnya.

Edy melanjutkan,  pendapat akhi dalam pidato Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa  gubernur selaku kepala daerah menerima tiga raperda masing-masing tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

"Kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya tiga raperda ini menjadi Perda, maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini”, tuturnya.

Ia menekankan juga, secara khusus, bahwa raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian juga dengan kedua raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah ini juga,” tegas Edy Pratowo.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri  para anggota  DPRD Provinsi Kalteng, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Kalteng serta para sesepuh Daerah, pemuka agama, pemuka masyarakat, pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan. (daq/gus)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers