KUALA KAPUAS-Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, terus mendalami materi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).
Salah satunya dengan menggelar kaji banding dengan DPRD Kota Surabaya pada Senin (20/5), guna mengkaji literatur terkait raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas Lawin menjelaskan, kaji banding tersebut, juga bertujuan untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara maksimal dalam mendukung pemerintah kabupaten sebagai daerah otonom.
Diharapkannya, nanti agar raperda Kota Layak Anak yang sedang dikaji dapat difokuskan pada kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan sektor swasta. “Setelah lahirnya Perda tersebut, diharapkan penyelenggaraannya dapat maksimal dan benar-benar bermanfaat dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu dalam kaji banding tersebut, didapat penjelasan dari staf ahli DPRD Kota Surabaya, bahwa tujuan dari raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Surabaya, adalah pengembangan infrastruktur yang lebih tertuju pada pendekatan ibu dan anak.
Selain itu juga pemanfaatan fasilitas umum, serta pengembangan lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT/RW.
Selain itu, raperda ini juga mencakup pemberian beasiswa yang dianggarkan khusus dalam APBD Kota Surabaya dan kepatuhan sektor swasta yang turut membantu dalam penyelenggaraan Perda tersebut. (int/gus)