NANGA BULIK - Total alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lamandau mencapai Rp 34.451.000.000. Anggaran tersebut akan dibagikan sebagai dana hibah ke sejumlah lembaga/instansi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta seluruh kepala daerah/Pj kepala daerah segera menyalurkan anggaran Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, sumber pendanaan Pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing dan saat ini prosesnya sudah berjalan.
Pekan lalu Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani hadiri secara langsung rapat pembahasan Dana Hibah Pelaksanaan Pemilukada Serentak di ruang rapat Badan Kesbangpol Lamandau. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas pelaksanaan Pilkada serentak November mendatang, serta pembahasan tentang penyaluran bantuan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamandau (Banwaslu), Kepolisian Resort Kabupaten Lamandau, Komando Distrik Militer 1017 Lamandau, dan Sub Datasemen Polisi Militer XII 2-2 Pangkalan Bun.
"Harapannya agar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang dapat berjalan lancar, dan pencairan dana hibah yang akan diserahkan nanti dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta dilaporkan pertanggungjawabannya," harap Lilis Suriani, Pj Bupati Lamandau.
Penerima Dana hibah terbesar adalah KPU Kabupaten Lamandau, yakni sebesar Rp 19,75 Miliar, Polres Lamandau sebesar Rp 5,5 miliar, Bawaslu sebesar Rp 5,47 miliar, Kodim 1017 LMS sebesar Rp 3 miliar, Badan Kesbangpol Rp 625 juta, Sub Datasemen Polisi Militer XII 2-2 Pangkalan Bun Rp 383 juta, Satpol PP dan Damkar sebesar Rp 100 juta untuk monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tim terpadu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam rapat juga dibahas terkait Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyesuaian jangka waktu pencairan hibah pelaksanaan Pilkada tersebut. (mex/yit)