KUALA KAPUAS- DPRD Kabupaten Kapuas, telah menetapkan 14 rancangan peraturan daerah yang dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024.Sekretaris DPRD Kapuas Perry Noah di Kuala Kapuas menjelaskan, propemperda yang telah ditetapkan itu telah disampaikan ke penjabat bupati, dan sudah ditetapkan di akhir 2023 lalu.
"Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan," ujarnya.
Perry merincikan, 14 rancangan yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024, diantaranya, raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, instansi penanggung jawab pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas. Raperda tentang bangunan gedung, instansi penanggung jawab pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, instansi penanggung jawab bagian organisasi Sekda Kapuas, sifat prioritas. Raperda Layak Anak, instansi penanggung jawab pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas .
Kemudian lanjut Perry, raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, penanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, sifat prioritas. Raperda tentang penyelenggaraan perikanan, penanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, sifat prioritas.
Selain itu, raperda tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2009 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, dengan penanggung jawab Bagian Administrasi Perekonomian Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Kapuas, yang bersifat prioritas.
Perry melanjutkan, kemudian raperda tentang Perlindungan Kelapa Sawit Penanggung Jawab DPRD Kabupaten Kapuas inisiatif DPRD, raperda tentang ladang berpindah, penanggung jawab DPRD Kapuas, atau inisiatif DPRD, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019, tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet. Penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
Ia menambahkan, raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025 -2045 penanggung jawab Bappelitbangda Kapuas. Raperda tentang investasi dan kemudahan investasi,penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas. Raperda tentang cadangan Pemerintah Kabupaten Kapuas ,penanggung Jawab Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kapuas.
"Kemudian yang terakhir, raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Penanggungjawab dari DPMD Kapuas," pungkas Perry Noah.(ant/gus)