PANGKALAN BUN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan kepada pelaku usaha dan perangkat daerah, Senin (20/5).
“Sosialisasi ini diselenggarakan agar dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran tentang regulasi pengawasan perizinan dan nonperizinan kepada pelaku usaha dan instansi terkait,” ujar Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rody Iskandar. Dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Kobar, Rody menyampaikan bahwa perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah saat ini menggunakan pendekatan trust but verify.
“Pemerintah memberikan trust dalam penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana di awal kepada pelaku usaha yang selanjutnya akan dilakukan verify," tegas Rody.
Rody menyebutkan bahwa yang menjadi objek pengawasan antara lain pemenuhan persyaratan dasar, kewajiban pemenuhan perizinan berusaha, persyaratan khusus sesuai masing-masing klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), sarana prasarana, organisasi SDM, standar produk/jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, kemitraan usaha, dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Pada kesempatan ini, dia memerintahkan kepada perangkat daerah yang memberikan pelayanan perizinan agar dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar menciptakan iklim investasi yang baik.
"Kami perintahkan kepada seluruh perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik terutama pelayanan perizinan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan iklim investasi yang dapat bersaing secara kompetitif dengan daerah lain. Sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kobar dapat terwujud,” tandas Rody.
Hadir sebagai narasumber yaitu Nurman Hidayat dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamaludin dari DPMPTSP Kobar. Nurman memaparkan tentang Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedangkan Kamaludin memaparkan Peraturan Bupati Kobar Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan. (sam/yit)