KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan anggota DPRD terpilih berdasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditetapkannya keputusan MK terhadap gugatan Pemilu Legislatif di Kabupaten Kapuas pada 22 Mei 2024 lalu, membuat KPU Kapuas segera mengadakan rapat pleno pada 27 Mei 2024.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah didampingi Komisioner KPU Kapuas, dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi yang diwakili Asisten I Setda Kapuas, Romulus, perwakilan unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol Yunabut, Sekretaris DPRD Kapuas, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, para pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kapuas.
Agenda utama adalah membahas tentang penetapan anggota DPRD terpilih seusai keputusan MK yang menggugurkan permohonan gugatan.
Perolehan kursi masing-masing partai politik peserta Pemilu dan nama-nama calon terpilih Kabupaten Kapuas untuk periode 2024-2029 telah ditetapkan KPU Kapuas.
"Kami telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut setelah ada dan diterimanya surat dari KPU RI dan juga perintah pimpinan KPU Kalteng," kata Deden Firmansyah.
Menurut Deden, pihaknya memahami semua perjalanan rapat pleno cukup panjang sampai malam hari telah diputuskan dan dibuat berita acara mengenai perolehan kursi dan calon terpilih yang selanjutnya hasil tersebut akan diserahkan ke Sekretaris DPRD Kapuas untuk diproses.
“Kabupaten Kapuas sendiri merupakan satu satunya daerah di Provinsi Kalteng yang belum menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih. Hal ini dikarenakan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (rm-107/fm)