SAMPIT - Untuk menjaga agar kawasan Stadion 29 November Sampit tidak terlihat kumuh, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotawaringin Timur (Kotim) beserta dinas terkait lainnya melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan tersebut.
"Kegiatan yang kami lakukan masih tahap sosialisasi, yang pada akhirnya nanti tidak ada lagi PKL yang berjualan di sepanjang jalan masuk stadion dan di area dalam stadion. Biar tidak terlihat kumuh," kata Kepala Dispora Kotim Wiyono, Selasa (4/6).
Kawasan Stadion 29 November Sampit merupakan ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga, sehingga estetika kawasan tersebut harus terjaga. Namun disayangkan banyak PKL yang berjualan tanpa izin membuat kawasan tersebut tampak kumuh.
"Sampai dengan saat ini tidak ada izin dengan dispora, jadi kami tidak ada mengatur jam operasional mereka," sebutnya.
Kawasan Stadion 29 November Sampit sebelumnya dikelola oleh Bagian Umum Setda Kotim, baru pada tahun 2016 pengelolaannya diserahkan ke Dispora. Sebelum kawasan itu dikelola oleh dispora, para pedagang sudah ada yang berjualan di sana.
"Sementara masih dalam tahap pendataan. Ada yang harian menetap, dan ada yang hanya berjualan di hari Sabtu dan Minggu. Kami berikan sosialisasi supaya mereka tidak berjualan permanen di jalur masuk," terangnya.
Sosialisasi itu dilakukan salah satunya juga karena tidak lama lagi akan diselenggarakan Sampit Expo 2024 di Stadion 29 November Sampit yang pembukaannya akan dilaksanakan pada pekan ini. "Saat Sampit Expo nanti, harapan kami tidak ada PKL yang berjualan di area tersebut," tuturnya.
Sosialisasi melibatkan beberapa dinas teknis, yakni Dispora, Satpol PP dan DisperindagKop UKM Kotim. Terkait dengan penataan kembali atau penertiban PKL di kawasan Stadion 29 November Sampit, menurutnya masih akan dikoordinasikan lagi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
"Seharusnya kawasan itu clear dari PKL. Paling tidak, mereka akan ditata, akan dicarikan solusinya. Untuk pengalihan tempat bagi para pedagang, masih dikoordinasikan dengan Dinas Perindagkop UKM," pungkasnya. (yn/yit)