KUALA KAPUAS -Perubahan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekarang mulai beralih ke digitalisasi atau secara online.Hal tersebut ditujukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta adanya transparansi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas akan membahas permasalahan perubahan regulasi tersebut, seusai kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kapuas dari DPRD Kota Banjarbaru pada 30 Mei 2024lalu.
Anggota DPRD Kapuas Ahmad Zahidi menerangkan, pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan terkait PBG online maupn besaran nilai retribusi PBG.
"Salah satu hasil kunker didapatnya masukan yang berkaitan dengan persoalan pendaftaran PBG dan nilai retribusi PBG. PBG yang dulunya manual sekarang beralih ke sistem online. Hal ini ditujukan supaya masyarakat memiliki keterbukaan. Selain itu tentang berapa nantinya nilai retribusi PBG akan dibahas kelanjutannya,” terang Zahidi.
Legislator ini mengharapkan nantinya nominal retribusi PBG yang ada ,tidak memberatkan masyaratkan,meskipun belum diketahui nominal pastinya. Ia menegaskan, mengenai besaran nominal tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Yang pastinya besaran nominal tersebut,tidak menyusahkan masyarakat nantinya,” tandas Zahidi.
Selain itu ia menekankan mekanisme peralihan regulasi pendaftaran secara online dapat diadaptasi semua pihak, sehingga lebih mempermudah masyarakat untuk mengurus pendirian bangunan.(rm-107/gus)