SUKAMARA - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapatkan kebebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kedua narapidana tersebut dinilai telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku mendapatkan program tersebut.
Menurut Kepala Lapas Kelas III Sukamara Joko Prayitno program itu diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Disampaikan bahwa kedua orang tersebut selama menjalani masa pidana menunjukan prilaku yang baik dan memenuhi semua syarat administratif yang diatur dalam peraturan. Pembebasan adalah hak yang sudah seharusnya diberikan setelah melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Program PB dan CB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang produktif," terangnya.
Selain itu juga diharapkan dengan program ini untuk mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamara. Diharpakan pula dengan kebebasan itu, mereka dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di lingkungan mereka. (fzr/yit)