KUALA KAPUAS -Lima Rancangan Peraturan Daerah (raperda) masih akan terus dikaji lanjut oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Hal tersebut mengalami revisi agenda kembali ke depannya untuk menyesuaikan waktu tim pansus melakukan pendalaman dan konsultasi ke beberapa daerah.
Diketahui, raperda yang masih dipandang perlu pendalaman oleh tim pansus yaitu raperda tentang bangunan gedung oleh pansus I. Kemudian raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pansus II dan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak atau KLA oleh tim pansus III.
Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD setempat , Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat kerja untuk penyusunan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas ke depan pada Senin 10 Juni 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, juga dihadiri anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD serta Asisten III Administrasi Umum Setda Kapuas, Ahmad Muhammad Saribi.
Dijelaskan Ardiansyah, perlunya penyusunan jadwal kembali kegiatan DPRD Kapuas dikarenakan masukan dari tim pansus DPRD Kapuas untuk melakukan pengkajian lebih dalam atas raperda yang disusun.
"Rapat ditujukan untuk merevisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2024. Hal tersebut dilakukan atas masukan dari pansus satu, dua dan tiga terkait dipandang perlu pendalaman terhadap penyusunan raperda Kabupaten Kapuas,” paparnya.
Ardiansyah menambahkan, selain untuk mengakomodir kepentingan tim pansus ,dari agenda yang direvisi telah diketahui bahwa komisi-komisi di DPRD Kapuas akan melakukan kunjungan kerja keluar daerah, terkait pelaksanaan Perda APBD tahun anggaran 2024. (rm-107/gus)