PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Rusita Irma menekankan pengelolaan Dana Desa (DD) sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pemanfaatan Dana Desa tidak sekadar sesuai ketentuan, namun juga memaksimalkan anggaran guna memacu pembangunan di tingkat desa.
"Artinya Dana Desa ini jangan sampai disalahgunakan, karena ini merupakan uang rakyat dan harus kembali ke rakyat melalui pembangunan yang dilakukan, sehingga yang perlu diutamakan yakni pembangunan," katanya, Kamis (13/6).
Ia mengharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oknum pemerintah desa dengan memanfaatkan Dana Desa untuk keperluan pribadi atau dikorupsi. Selain merugikan diri sendiri, tindakan tersebut tentu menghambat kegiatan pembangunan daerah dari tingkat desa.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, jajaran pemerintah desa sudah digaji sesuai dengan peranturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan desa maupun negara.
"Artinya harus fokus bekerja mengemban amanah, Dana Desa harus diperuntukan untuk program pembangunan yang benar-benar perlu diprioritaskan, misalnya jalan, jembatan hingga peningkatan ekonomi desa," ucapnya.
Selain itu, dalam mencanangkan program juga harus rencanakan dengan matang. Anggaran yang ada perlu dioptimalisasi untuk membangun yang memang diperlukan untuk memajukan dan mensejeahterakan masyarakat desa.
"Apabila DD ini dikelola dengan baik dan tepat maka dampak positifnya akan dirasakan oleh desa itu sendiri dan masyarakat. Banyak desa yang suskes mengelola untuk membangun desa dan itu perlu dicontoh," pungkasnya. (sho/yit)