SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 18 Juni 2024 12:51
Terus Desak Realisasi Kebun Plasma Bagi Masyarakat
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Rasyid, terus mendesak seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di provinsi ini dapat merealisasikan plasma untuk masyarakat,  di sekitar areal operasionalnya.

Ia menyebutkan, aspirasi soal plasma ini sudah berulang kali disampaikan oleh sebagian besar masyarakat, sehingga diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak perusahaan. Ditegaskannya, desakan itu juga sebagai komitmen menjalankan ketentuan peraturan pemerintah.

“Plasma 20 persen itu wajib diberikan kepada masyarakat sekitar  tempat perusahaan beroperasi, sebab mengenai plasma ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Jadi perusahaan jangan sampai mengabaikan kewajibannya,” ujar Achmad Rasyid, kemarin.

Politikus Partai Gerindra ini  juga menilai, beberapa konflik antara PBS sawit dan masyarakat sekitar yang selama ini terjadi kebanyakan dilatarbelakangi realisasi plasma yang tidak jelas. Menurutnya hal ini juga menjadi catatan, yang diartikan bahwa realiasi plasma ini menjadi bagian untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Konflik biasanya terjadi salah satunya akibat faktor tuntutan masyarakat yang tidak dipenuhi, ini yang harus dapat dihindari karena dari konflik yang terjadi akan dapat menimbulkan berbagai kerugian baik bagi masyarakat maupun perusahaan itu sendiri,” ucapnya.

Dikatakannya pula, realisasi plasma tersebut pada dasarnya sangat bisa dipahami, mengingat hal tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap PBS sawit. Maka dari itu lanjutnya, perusahaan harus dapat memerhatikan hal tersebut, agar jangan sampai konflik pecah akibat tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. Ditegaskan Rasyid, perusahaan harus dapat berkomitmen untuk menunaikan kewajiban dan memegang teguh asas saling menguntungkan dengan masyarakat.

“Terkait plasma ini merupakan persoalan klasik yang sering kali diabaikan. Semestinya hal ini jangan sampai menimbulkan persoalan berarti. Sebab ketika perusahaan diberikan izin beroperasi artinya ada kewajiban yang harus ditunaikan,” pungkasnya. (sho/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers