PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Rasyid, terus mendesak seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di provinsi ini dapat merealisasikan plasma untuk masyarakat, di sekitar areal operasionalnya.
Ia menyebutkan, aspirasi soal plasma ini sudah berulang kali disampaikan oleh sebagian besar masyarakat, sehingga diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak perusahaan. Ditegaskannya, desakan itu juga sebagai komitmen menjalankan ketentuan peraturan pemerintah.
“Plasma 20 persen itu wajib diberikan kepada masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi, sebab mengenai plasma ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Jadi perusahaan jangan sampai mengabaikan kewajibannya,” ujar Achmad Rasyid, kemarin.
Politikus Partai Gerindra ini juga menilai, beberapa konflik antara PBS sawit dan masyarakat sekitar yang selama ini terjadi kebanyakan dilatarbelakangi realisasi plasma yang tidak jelas. Menurutnya hal ini juga menjadi catatan, yang diartikan bahwa realiasi plasma ini menjadi bagian untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Konflik biasanya terjadi salah satunya akibat faktor tuntutan masyarakat yang tidak dipenuhi, ini yang harus dapat dihindari karena dari konflik yang terjadi akan dapat menimbulkan berbagai kerugian baik bagi masyarakat maupun perusahaan itu sendiri,” ucapnya.
Dikatakannya pula, realisasi plasma tersebut pada dasarnya sangat bisa dipahami, mengingat hal tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap PBS sawit. Maka dari itu lanjutnya, perusahaan harus dapat memerhatikan hal tersebut, agar jangan sampai konflik pecah akibat tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. Ditegaskan Rasyid, perusahaan harus dapat berkomitmen untuk menunaikan kewajiban dan memegang teguh asas saling menguntungkan dengan masyarakat.
“Terkait plasma ini merupakan persoalan klasik yang sering kali diabaikan. Semestinya hal ini jangan sampai menimbulkan persoalan berarti. Sebab ketika perusahaan diberikan izin beroperasi artinya ada kewajiban yang harus ditunaikan,” pungkasnya. (sho/gus)