SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Kamis, 20 Juni 2024 17:05
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 segera Dibahas
PIDATO: Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Binartha, menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang raperda pertanggungjawaban APBD 2023, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun 2024, Rabu (19/6) sore.

KUALA KURUN - Lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, pada rapat paripurna, Rabu (19/6) kemarin.

"Kami setuju Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun 2023 untuk dibahas dan disepakati bersama. Ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," ucap Juru bicara Fraksi Partai Golkar Binartha.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Edyson D Kenting juga menyambut baik dan berterima kasih atas niat baik dan kerja keras seluruh pihak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Namun tegasnya, tetap akan dibahas pada rapat bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Setelah mendengar dan mencermati pandangan umum, kami berpendapat setuju dan menerima untuk dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat-rapat selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujarnya.

Selanjutnya Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Untung Jaya Bangas mengakui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) wajib disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk akuntabilitas kinerja, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik.

"Dari hasil diskusi dan rapat serta memperhatikan pidato pengantar Pj bupati, kami sepakat dan setuju raperda pertanggung jawaban APBD serta LKPD tahun anggaran 2023 dibahas lebih lanjut," tuturnya.

Lalu, Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura Evandi mengatakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, laporan pertanggungjawaban APBD terdiri dari empat hal, yakni realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Untuk lebih mendalam keempat hal itu, kami akan pertanyakan dengan detail saat rapat pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Untuk itu, kami meminta agar tim dari pemerintah daerah menyiapkan bahan dan data lengkap," imbuhnya.

Kemudian Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Sahriah mengatakan, setelah mencermati dan memahami maksud dan tujuan dari isi pidato Pj Bupati, raperda itu dapat diterima dan setuju untuk dibahas secara bersama-sama pada rapat paripurna yang akan datang.

"Untuk detail raperda itu, akan kita bahas nanti secara bersama-sama dengan anggota dewan, eksekutif dan legislatif serta dengan pihak-pihak yang terkait lain," tandasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers