SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 21 Juni 2024 18:11
Pemkab Kobar akan Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah
Sekda Kobar bersama Ketua DPRD Kobar saat akan memasuki ruang persidangan DPRD Kobar beberapa waktu lalu.

PANGKALAN BUN - Pemkab Kotawaringin Barat akan membentuk perangkat daerah baru bernama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

 

Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, menyampaikan, ranperda tersebut disusun dan diajukan sebagai tindaklanjut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur 

Daerah Provinsi dan Kabupaten atau kota, dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 perihal Pembentukan BRIDA.

 

Dalam edaran itu menegaskan bahwa unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh badan penelitian dan pengembangan disesuaikan untuk dilaksanakan atau diwadahi dalam BRIDA.

 

"Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur," ungkap Rody.

 

Ia melanjutkan, bahwa pertimbangan teknis pembentukan BRIDA dilaksanakan melalui pertimbangan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

 

"Ranperda yang diajukan untuk di bahas dan ditetapkan menjadi Perda ini, telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi sesuai surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 060/139/BAG.I-ORG/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang persetujuan perubahan nomenklatur Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah dan Bappedalitbang menjadi Bapperida," pungkasnya.

 

Terkait rencana ini banyak saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Diantaranya agar adanya perubahan nama justru diharapkan dapat mendorong pemkab Kobar, dalam melaksanakan tugas secara profesional serta tidak mengabaikan masyarakat.

 

Pembentukan Perda tersebut, Diharapkan miskin struktur kaya fungsi guna menjaga keseimbangan tingkat keuangan daerah. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Muhammad Syamsuri. (sam/sla)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers