KUALA KAPUAS- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak terus diintesifkan DPRD Kabupaten Kapuas. Mematangkan raperda tersebut, tim panitia khusus (pansus) II DPRD setempat melakukan pendalaman kajian ke Dinas Pemberdayaan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas Lawin menjelaskan, kunjungan kerja tersebut menghasilkan kelengkapan data terkait Raperda Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, yang akan segera dirampungkan raperdanya.
"Telah kita lalui tahapan-tahapan yang mesti kita lengkapi terkait perda yang dimaksud. Bagaimana proses dinas setempat dalam mengakomodasi peraturan daerah,” ujarnya, Senin (24/6).
Diharapkannya juga, langkah-langkah yang sudah diupayakan akan menghasilkan Perda, mampu mengakomodasi permasalahan , seperti kasus perundungan dan terpenuhinya hak-hak anak.
Lawin juga memaparkan, proses pengkajian materi raperda ini merupakan koordinasi serta mendapat support antara beberapa pihak, baik dewan, pemerintahan maupun swasta. Terlebih isu-isu tentang permasalahan hak dan perlindungan anak sudah sangat mencuat ke permukaan.
Ia menambahkan, beberapa daerah sudah terlebih dahulu direspon dan direalisasikan aturan maupun hukumnya, sehingga hal tersebut dipandang sebagai sesuatu yang urgent untuk segera dikaji dan direalisasikan.
“Jadi perlu adanya koordinasi dan konsultasi dengan daerah yang terlebih dahulu menerapkannya,” tandas Lawin. (rm-107/gus)