KASONGAN - Penjabat Bupati Katingan melalui Asisten II Setda Eka Surya Dilaga membuka secara resmi koordinasi Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Katingan dan Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah pada 4 Maret 2024, maka pembentukan TP2DD provinsi dan kabupaten dilakukan paling lambat satu tahun terhitung sejak keputusan Presiden tersebut ditetapkan. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam lima langkah percepatan transformasi digital yang diantaranya adalah transformasi digital di sektor pemerintahan. Dengan begitu, transformasi digital di sektor pemerintahan atau yang biasa dikenal dengan istilah elektronifikasi transaksi pemda (ETP) yang diyakini dapat memberikan berbagai dampak positif.
"Diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, keamanan, dan kenyamanan dalam bertransaksi bagi masyarakat. Selain itu, daerah harus menjaga resiliensi perolehan PAD dan belanja pemerintah daerah, baik dalam kondisi pertumbuhan ekonomi normal maupun kontraksi seperti pada situasi pandemi yang saat ini masih kita rasakan dampaknya," bebernya.
Ia berharap, perbankan maupun kantor pos juga juga membantu pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Minimal meminta mereka untuk membuka tabungan dan mempermudah urusan kartu-kartu nontunai. Sehingga, kegiatan keuangan di daerah bisa mengarah ke sistem digitalisasi dan cepat," pungkasnya. (sos/yit)