KUALA PEMBUANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, baru saja menyelesaikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda).
Kemudian raperda itu disahkan menjadi peraturan daerah (perda), dalam sidang paripurna, belum lama tadi, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan eksekutif Pemkab Seruyan atas enam raperda.
Rapat Paripurna pengesahan raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko bersama Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhamad Aswin. Dihadiri pula Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan Arahman, saat membacakan hasil kesimpulan dari laporan masing-masing panitia khusus, memaparkan bahwa keenam Raperda tersebut telah disetujui dan akan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Diuraikannya isi Perda tersebut antara lain, perda usulan eksekutif Pemkab Seruyan diantaranya, tentang Pedoman Surat Keterangan Tanah Adat, kemudian tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Perda Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan 1 (satu) Perda inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan, tentang Penyelenggaraan Kepramukaan.
Kelima perda dan satu buah perda inisiatif DPRD itu akan menjadi regulasi yang penting dan strategis bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Seruyan.
"Oleh karena itu, seluruh koordinasi dan komunikasi DPRD Kabupaten Seruyan dalam upaya membangun Seruyan melalui enam buah perda itu, berfungsi mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan. Serta memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih baik," ujar Arahman.(ant/gus)