KUALA PEMBUANG - Tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Seruyan diimbau dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan dengan hati-hati. Terkhusus untuk pihak-pihak sekolah melalui kepala sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas, setelah ramainya isu hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, baru-baru ini.
Survei menampilkan hasil provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam 3 daerah teratas bersamaan dengan Papua dan Sumatera Utara terkait penyalahgunaan dana BOS.
Dirinya menegaskan, agar Kepala Sekolah (Kepsek) dapat mengelola dana BOS dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan aturan atau ketentuan petunjuk teknis yang berlaku.
“Saya mengingatkan, untuk sekolah dan kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengelola dana BOS ini, pokoknya jangan sampai melanggar aturan dan ketentuan,” kata Bahrun Abbas.
Abbas juga berharap, penggunaan dana BOS ini sebaiknya diperuntukan sebagai penunjang proses belajar dan mengajar di sekolah agar lebih baik dan bersaing.
Kendati demikian, untuk tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu semua menjadi wewenang provinsi sebagai pengelolanya, tetapi untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah wewenang kabupaten.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan Rusdi Hidayat menanggapi bahwa untuk daerah Seruyan melalui tim manajemen dana BOS sudah bekerja dengan baik dalam pengawasan dan pendampingan selama ini.
“Melalui tim pengawasan digelar per triwulan sekali, dan selalui melakukan koordinasi. Sehingga tim dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik,” kata Rusdi Hidayat. (rdw/fm)