SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Selasa, 09 Juli 2024 17:11
Desak Hentikan Angkutan PBS di Jalan Umum
MACET: Kondisi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang sering kali terjadi antrean panjang, seperti di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Minggu (7/7) sore.

KUALA KURUN - Hampir setiap hari, antrean panjang kendaraan truk yang mengangkut batu bara dan kelapa sawit, memenuhi  ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut juga berdampak terhambatnya laju kendaraan umum yang melintasi ruas jalan itu.

Ada beberapa titik ruas jalan yang menjadi lokasi antrean panjang kendaraan, yakni di Desa Rabauh dan Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.

"Agar tidak lagi terjadi antrean panjang kendaraan, saya minta agar aktivitas truk angkutan batu bara dan kelapa sawit yang melintasi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dihentikan, karena berdampak buruk bagi masyarakat," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, Senin (8/7).

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menyarankan, pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Gumas sebaiknya melewati jalur sungai saja. Menurutnya itu merupakan solusi yang tepat, agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

"Memang seharusnya hasil produksi PBS diangkut melewati jalur sungai, bukan lewat jalan umum. Jangan merasa punya uang dan bekingan jadi seenaknya merusak jalan umum," tegasnya.

Evandi juga meminta Pj bupati untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan menutup akses jalan keluar masuk ke Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun, bagi kendaraan truk angkutan batu bara. Menurutnya, salah satu penyebab kerusakan jalan umum itu karena truk angkutan yang melebihi tonase.

"Kalau akses jalan keluar masuk Tahura Lapak Jaru ditutup, maka otomatis tidak akan bisa membawa hasil tambang melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Penutupan itu adalah pilihan yang tepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan," paparnya.

Saat ini tambah Evandi, jalan umum di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya masuk kategori jalan kelas III dengan muatan sumbu terberat (MST) hanya 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang sembilan meter, dan tinggi 3,5 meter.

"Pada Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, pasal 4 ayat 2 menyebutkan, kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum, yakni kendaraan angkutan dengan MST maksimal delapan ton. Kemudian di pasal 16 ayat 1 menegaskan, setiap pengangkutan hasil tambang dan perkebunan yang tidak melalui jalan khusus, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:54

Pemkab Perkuat Kapasitas Kelembagaan BRIDA

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama…

Selasa, 01 Juli 2025 11:53

Bupati Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Selasa, 01 Juli 2025 11:53

Tiga Raperda Disepakati Menjadi Perda

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah…

Senin, 30 Juni 2025 17:42

Bupati Gumas Terima Penghargaan dari ANRI

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Tenaga Pendidik Harus Mampu Tingkatkan Kompetensi

KUALA KURUN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 26 Juni 2025 17:04

Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard…

Kamis, 26 Juni 2025 17:04

Enam Fraksi Sepakat Bahas Raperda APBD Tahun 2024

KUALA KURUN - Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 25 Juni 2025 17:12

Wujudkan Tambun Bungai Mandiri melalui Gerakan Tanam Bibit Kencur

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:11

Gema Mazmur Iringi Syukur Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:10

DPRD Tunda Persetujuan Bersama Dua Raperda

KUALA KURUN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers