KUALA KURUN - Hampir setiap hari, antrean panjang kendaraan truk yang mengangkut batu bara dan kelapa sawit, memenuhi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut juga berdampak terhambatnya laju kendaraan umum yang melintasi ruas jalan itu.
Ada beberapa titik ruas jalan yang menjadi lokasi antrean panjang kendaraan, yakni di Desa Rabauh dan Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
"Agar tidak lagi terjadi antrean panjang kendaraan, saya minta agar aktivitas truk angkutan batu bara dan kelapa sawit yang melintasi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dihentikan, karena berdampak buruk bagi masyarakat," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, Senin (8/7).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menyarankan, pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Gumas sebaiknya melewati jalur sungai saja. Menurutnya itu merupakan solusi yang tepat, agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
"Memang seharusnya hasil produksi PBS diangkut melewati jalur sungai, bukan lewat jalan umum. Jangan merasa punya uang dan bekingan jadi seenaknya merusak jalan umum," tegasnya.
Evandi juga meminta Pj bupati untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan menutup akses jalan keluar masuk ke Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun, bagi kendaraan truk angkutan batu bara. Menurutnya, salah satu penyebab kerusakan jalan umum itu karena truk angkutan yang melebihi tonase.
"Kalau akses jalan keluar masuk Tahura Lapak Jaru ditutup, maka otomatis tidak akan bisa membawa hasil tambang melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Penutupan itu adalah pilihan yang tepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan," paparnya.
Saat ini tambah Evandi, jalan umum di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya masuk kategori jalan kelas III dengan muatan sumbu terberat (MST) hanya 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang sembilan meter, dan tinggi 3,5 meter.
"Pada Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, pasal 4 ayat 2 menyebutkan, kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum, yakni kendaraan angkutan dengan MST maksimal delapan ton. Kemudian di pasal 16 ayat 1 menegaskan, setiap pengangkutan hasil tambang dan perkebunan yang tidak melalui jalan khusus, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya. (arm/gus)