SUKAMARA – Masa jabatan 15 kepala desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa diperpanjang. Pengukuhan masa jabatan periode 2019 – 2025 dan 2021 – 2027 itu dilakukan langsung oleh Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Kamis (25/7).
Kaspinor menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 39 Ayat (1) dan pasal 118 huruf E Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa bahwa masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut perlu dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD selama dua tahun.
“Dengan masa jabatan kades sebelumnya periode 2019 - 2025 sebanyak 6 kepala desa dan periode 2021 - 2027 sebanyak 9 kepala desa. Sementara sisanya, 14 orang kepala desa masa jabatannya telah berakhir sebelum Februari 2024, sehingga akan masuk dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2025,” jelasnya.
Dengan adanya tambahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD, maka dinilai menjadi sisi positif bagi kades dan BPD untuk lebih bisa fokus bersama-sama membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi misi desa dalam waktu 8 tahun bisa terwujud. Masyarakat pun dapat merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desanya masing-masing.
"Jadilah pemimpin yang visioner, inovatif, dan kreatif. Kembangkan potensi desa yang ada dengan menggali sumber daya lokal dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Tingkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pastikan semua program dan kegiatan desa dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," pesan Kaspinor. (fzr/yit)