KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan merasa prihatin dengan peningkatan tindak pidana asuslia atau persetubuhan anak di bawah umur. Selama Januari hingga Juli 2024, kasus itu mencapai 17 perkara, dan meningkat jauh dibandingkan tahun 2023 yang hanya lima perkara.
"Peningkatan kasus asusila ini sangat berbahaya. Penyebabnya adalah adanya kemudahan akses internet dan maraknya beredar video porno di media sosial, serta lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak," ucap Raya, Kamis (25/7).
Peningkatan kasus asusila ini merupakan cerminan gaya hidup duniawi yang dapat merusak moral dan etika masyarakat, khususnya pelajar dan generasi muda. Untuk itu, para orang tua harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, dan memberikan pemahaman mengenai dampak pergaulan bebas seperti penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan minuman keras.
"Banyak faktor yang menyebabkan anak terjerumus dalam pergaulan bebas, seperti kemajuan teknologi, lingkungan pergaulan dan kurangnya perhatian dari orang tua," terang Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Untuk menghindari anak terhindar dari pergaulan bebas yang merusak, lanjut dia, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yakni orang tua hendaknya memberikan kasih sayang dengan kedisiplinan dan ketegasan, serta mendorong anak untuk terlibat dalam kegiatan positif.
"Ajak anak untuk terlibat kegiatan keagamaan, seni dan budaya, dan olahraga, sehingga membentuk pola pikir dan karakter anak menjadi semakin baik," jelasnya.
Dia berharap ada komunikasi yang baik antar orang tua dan anak. Setiap orang tua harus bertindak sebagai guru, teman dan sahabat, serta mendorong anak untuk mengenal nilai-nilai keagamaan untuk membentuk kepribadian anak, serta juga harus mengenal lingkungan pergaulan anaknya.
"Kepada para pelaku, kami berharap mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera bagi mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim mengatakan, dari penanganan 17 perkara itu, 10 perkara sudah tahap kedua, enam perkara tahap penyidikan, dan satu perkara masih penyelidikan karena pelakunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menganggap Kabupaten Gumas sudah darurat kejahatan asusila, karena perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur paling banyak di Polres Gumas," tukasnya. (arm/yit)