PULANG PISAU- Dalam upaya percepatan pelaksanaan program prioritas nasional, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menjalankan sejumlah kegiatan, seperti Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan - Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH - TORA).
Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Pulpis Anas Riadi menerangkan, bahwa perihal tersebut sehubungan dengan surat Bupati Pulpis No Up Pulpis/VII 2024 tentang Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH Kabupaten Pulang Pisau.
Dijelaskannya, kegiatan TORA tahun 2024, mengenai balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah 21 Kalimantan Tengah (Kalteng), akan mengadakan pembahasan dan kegiatan inventarisasi dan verifikasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan hutan PPTPKH.
Menurut Anas Riadi, kegiatan ini di laksanakan di enam kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Pulpis. “Kegiatan ini didasari dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) yang telah menerima areal, yang bisa diajukan oleh DPPTHK atau di TORA kan. Kemudian kita membalas surat mereka dengan berkas yang perlu kita lengkapi,” paparnya.
lebih lanjut Anas katakan, proses ini sendiri sudah berjalan beberapa bulan, kemudian untuk saat ini sudah mulai inventarisasi dan verifikasi lapangan di areal-areal tadi. Ada pun tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (PPKTHL), baik dari Pemkab, instansi terkait sampai pemerintah desa (pemdes), yang tergabung dalam forum penataan ruang untuk mendukung program tersebut.
“Kegiatan inventarisasi dan verifikasi itu akan di aksanakan selama 20 hari, yang mana akan tersebar di enam kecamatan, untuk kemudian dikerjakan oleh tim yang sudah ditunjuk oleh Pemkab Pulpis,” pungkas Anas Riadi. (rm-106/gus)