SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Agustus 2024 10:37
Bupati Kotim Larang Penggunaan Hinting Pali

Keluarkan Edaran Terkait Portal Adat

KELUARKAN EDARAN: Bupati Kotim Halikinnor selaku Ketua Umum DAD Kotim saat membuka pelatihan pelatihan bagi Damang, Mantir se-Kotim, belum lama tadi.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Selasa, 29 Oktober 2024 15:27

Siap Dukung Potensi dan Kreativitas Generasi Muda

SAMPIT -  Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers