SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Agustus 2024 10:37
Bupati Kotim Larang Penggunaan Hinting Pali

Keluarkan Edaran Terkait Portal Adat

KELUARKAN EDARAN: Bupati Kotim Halikinnor selaku Ketua Umum DAD Kotim saat membuka pelatihan pelatihan bagi Damang, Mantir se-Kotim, belum lama tadi.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 23 April 2026 21:38

PT GSDI Dorong Kemandirian Kader Posyandu Lewat Program Hidroponik Berkelanjutan

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co -  PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI)…

Selasa, 17 Maret 2026 16:37

Panduan Proses Pembayaran Sewa Villa Bulanan di Bali

Metode pembayaran yang umum diterima pemilik dan agen Pemilihan metode…

Kamis, 12 Maret 2026 18:07

Hadapi Lebaran, Polda Kalteng Kerahkan 2.217 Personel

PANGKALAN BUN, prokal.co – Menghadapi arus mudik dan perayaan Idulfitri…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers