SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Agustus 2024 10:37
Bupati Kotim Larang Penggunaan Hinting Pali

Keluarkan Edaran Terkait Portal Adat

KELUARKAN EDARAN: Bupati Kotim Halikinnor selaku Ketua Umum DAD Kotim saat membuka pelatihan pelatihan bagi Damang, Mantir se-Kotim, belum lama tadi.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers