SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Agustus 2024 10:37
Bupati Kotim Larang Penggunaan Hinting Pali

Keluarkan Edaran Terkait Portal Adat

KELUARKAN EDARAN: Bupati Kotim Halikinnor selaku Ketua Umum DAD Kotim saat membuka pelatihan pelatihan bagi Damang, Mantir se-Kotim, belum lama tadi.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.

”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.

"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.

Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 11 Desember 2024 12:37

Makan Bergizi Gratis Tunggu Juknis

SAMPIT -  Program  makan  bergizi  gratis  di  Kabupaten  Kotawaringin …

Selasa, 10 Desember 2024 10:09

Insentif Guru Mengaji dan Pendeta Naik

 SAMPIT -  Pemerintah  Kabupaten  (Pemkab)  Kotawaringin  Timur …

Senin, 09 Desember 2024 10:12

Kafilah Bertekad Raih Juara Umum MTQ

SAMPIT -  Kafilah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  bertekad  meraih  juara …

Kamis, 05 Desember 2024 11:19

Kotim Siaga Bencana

SAMPIT – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Badan…

Rabu, 04 Desember 2024 10:09

Tambah Lagi Armada Ekskavator Amfibi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penambahan armada…

Selasa, 03 Desember 2024 10:25

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

SAMPIT – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 02 Desember 2024 10:45

Apresiasi Netralitas ASN selama Kampanye Pilkada

 SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor mengungkapkan …

Jumat, 29 November 2024 10:25

Kotim Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

SAMPIT – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan…

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers