SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.
”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.
"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.
”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.
Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.
Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)
SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan portal adat. Hal ini lantaran permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi dan Damang dalam pelaksanaan keputusan adat menggunakan Hinting Pali.
”Saya perintahkan kepada Damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali. Akan tetapi, menggunakan portal adat," ujar Halikinnor yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
Selanjutnya, dalam surat edaran nomor 400.8.2.2/304/Setda.Tapem/2024 perihal pelaksanaan portal adat tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Damang se-Kotim dilarang memerintahkan langsung kepada Pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.
"Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor yang Bertugas," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila menggunakan portal adat, jangan menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.
”Hal ini karena semua itu berkaitan dengan ajaran dalam kitab suci Panaturan milik agama Hindu Kaharingan," katanya.
Dia menegaskan, apabila ada yang melanggar surat edaran, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Belum lama tadi DAD Kotim juga telah menggelar pelatihan bagi Damang, Mantir, dan DAD se-Kotim. Harapannya, Damang, Mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim, sehingga bisa membedakan hukum nasional, adat dan ritual keagamaan.
Melalui kegiatan tersebut, Halikinnor berharap Damang, Mantir, maupun DAD Kotim bisa membedakan Hinting Pali dan Hinting Adat. Hal tersebut sering terjadi kesalahpahaman. (yn/ign)