SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 13 Agustus 2024 10:08
KPU Sukamara Tetapkan DPS Sebanyak 45.384
PLENO: Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir saat menyerahkan surat keputusan hasil pleno penetapan DPS.

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024 sebanyak 45.384 pemilih. Jumlah itu diperoleh dari rapat pleno bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) lima kecamatan dan dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya di aula Bappeda Sukamara, Minggu (11/8).  

"Rapat pleno ini merupakan rangkaian dari rapat pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK dan merupakan lanjutan dari pleno tingkat desa dan kelurahan berdasarkan data hasil dari coklit yang dilakukan petugas Pantarlih masing-masing,” jelas Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir.

Menurutnya, rapat pleno yang dilaksanakan mengambil jadwal terakhir dari rentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, karena masih menyelesaikan data ganda dalam aplikasi Sidalih. Pihaknya ingin memastikan data pemilih valid dan selesai tanpa masalah sebelum rapat pleno tingkat provinsi.

Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sukamara Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam pleno tersebut, ketua PPK memaparkan data hasil pleno kecamatan masing-masing. Jika ada data yang mengalami perubahan setelah pleno di kecamatan, maka anggota PPK divisi data dan informasi akan menjelaskan kepada peserta rapat pleno.  

“Jadi setiap pembahasan data pemilih hasil pemutakhiran satu kecamatan selesai disampaikan dan tidak ada lagi tanggapan dari peserta dan Bawaslu maka langsung disahkan oleh pimpinan rapat. Alhamdulillah rapat pleno berjalan tertib dan lancar,” tandasnya.

Dalam pleno itu juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Sukamara, Staf ahli dari Setda Sukamara, pihak Polres Sukamara, Kejari, koramil, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, serta undangan lainnya. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 98 TPS reguler dan satu TPS khusus.

“Berita acara pleno dan salinan keputusan juga diberikan kepada kepada Bawaslu Sukamara dan Forkopimda,” tandasnya. (fzr/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 21 April 2025 13:19

Peternak Diberikan Sosialiasi Kesehatan Masyarakat Vereriner

SUKAMARA -  Para peternak ayam potong di Kabupaten Sukamara diberikan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Pembangunan Labkesda Senilai Rp 11 Miliar Molor

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki meninjau proyek pembangunan gedung Laboratorium…

Senin, 21 April 2025 13:18

Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

NANGA BULIK -  Rimba Jaya adalah salah satu desa yang…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Lupakan Perbedaan Pilihan Politik

NANGA BULIK -  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Rela Antre Lama Demi Salaman dengan Bupati

NANGA BULIK– Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai acara halalbihalal…

Rabu, 16 April 2025 16:21

Poktan Beruntung Jaya Syukuran Panen Padi

SUKAMARA – Petani di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci,…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Pemkab Siap Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat koordinasi lintas…

Senin, 14 April 2025 17:58

Dekranasda Dorong Perajin Miliki Daya Saing

NANGA BULIK– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers