SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 13 Agustus 2024 10:08
KPU Sukamara Tetapkan DPS Sebanyak 45.384
PLENO: Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir saat menyerahkan surat keputusan hasil pleno penetapan DPS.

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024 sebanyak 45.384 pemilih. Jumlah itu diperoleh dari rapat pleno bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) lima kecamatan dan dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya di aula Bappeda Sukamara, Minggu (11/8).  

"Rapat pleno ini merupakan rangkaian dari rapat pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK dan merupakan lanjutan dari pleno tingkat desa dan kelurahan berdasarkan data hasil dari coklit yang dilakukan petugas Pantarlih masing-masing,” jelas Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir.

Menurutnya, rapat pleno yang dilaksanakan mengambil jadwal terakhir dari rentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, karena masih menyelesaikan data ganda dalam aplikasi Sidalih. Pihaknya ingin memastikan data pemilih valid dan selesai tanpa masalah sebelum rapat pleno tingkat provinsi.

Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sukamara Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam pleno tersebut, ketua PPK memaparkan data hasil pleno kecamatan masing-masing. Jika ada data yang mengalami perubahan setelah pleno di kecamatan, maka anggota PPK divisi data dan informasi akan menjelaskan kepada peserta rapat pleno.  

“Jadi setiap pembahasan data pemilih hasil pemutakhiran satu kecamatan selesai disampaikan dan tidak ada lagi tanggapan dari peserta dan Bawaslu maka langsung disahkan oleh pimpinan rapat. Alhamdulillah rapat pleno berjalan tertib dan lancar,” tandasnya.

Dalam pleno itu juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Sukamara, Staf ahli dari Setda Sukamara, pihak Polres Sukamara, Kejari, koramil, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, serta undangan lainnya. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 98 TPS reguler dan satu TPS khusus.

“Berita acara pleno dan salinan keputusan juga diberikan kepada kepada Bawaslu Sukamara dan Forkopimda,” tandasnya. (fzr/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers