PALANGKA RAYA – Sebanyak 30 Anggota DPRD Palangka Raya periode 2024-2029 secara resmi telah dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/8) kemarin.
Berdasarkan putusan, anggota Fraksi Partai Golkar Khemal Nasery dipercaya untuk menjabat sebagai ketua DPRD sementara, dan wakil ketua Sementara dijabat Basirun B Sahepar dari Fraksi Partai Demokrat. Tugas tersebut dipegang sampai dengan terbentuknya alat kelengkapan DPRD.
Terkait hal tersebut, Khemal Nasery menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan berbagai rapat untuk membahas penyusunan alat kelengkapan dewan, mulai dari unsur pimpinan, komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, dan lainnya.
“Intinya kita sudah harus langsung kerja, sehingga berbagai agenda sidang periode sebelumnya harus dilanjutkan dan diselesaikan oleh para anggota DPRD periode baru,” ucapnya.
Khemal juga menyampaikan komitmennya di lembaga legislataif tersebut untuk bekerja maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya. Tentu lanjutnya, dalam hal pelaksanaan tugas, seluruh anggota DPRD Palangka Raya harus memperkuat sinergi terkait kewenangan dan tugas.
“Kami siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk pembangunan daerah, serta mendorong program pemerintah terkait kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Khemal melanjutkan, tidak sekedar mengawal program pemerintah dan internal DPRD, namun hal lain yang menyangkut aspirasi masyarakat juga harus diperhatikan. Hal ini penting karena aspirasi yang datang langsung dari masyarakat bisa dikatakan sebagai tuntutan pembangunan daerah.
“Intinya bagaimana harus sebaik mungkin melaksanakan tugas dan fungsi. Terlebih inikan kita lihat banyak agenda sidang ke depannya, sehingga harus punya komitmen dituntaskan,” pungkasnya. (sho/gus)