SUKAMARA – Sebanyak 90 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara mendapatkan Remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79. Diantara yang mendapatkan remisi itu, terdapat tujuh narapidana langsung bebas. Remisi tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana usai peringatan HUT RI di halaman Kantor Bupati Sukamara.
Menurut Kepala Lapas Kelas III Sukamara Joko Prayitno, pengurangan masa tahan bervariasi dari satu bulan sampai dengan lima bulan. Dan tujuh diantara mendapatkan remisi, ada yang langsung bebas murni.
"Kepada WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, semoga ketika kembali ke masyarakat maka pembinaan dan keterampilan yang sudah didapat bisa dimanfaatkan bagi diri sendiri dan bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.
Pihaknya juga berpesan bagi yang sudah bebas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama hingga berujung penjara. Keterampilan yang didapat selama berada di Lapas diharapkan dapat menjadi modal keahlian saat kembali ke masyarakat.(fzr/yit)