KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 40 tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Gumas. Sekaligus dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemkab dengan ormas.
"Sosialisasi ini agar masyarakat khususnya ormas mengetahui perbup sehingga menjamin aktivitas ormas berjalan efektif, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, serta menjamin terlaksana fungsi dan tujuan ormas," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden, Senin (7/10).
Diutarakannya, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela yang berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan. Dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
"Setiap ormas harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," imbuh Herson.
Dirinya melanjutkan, keberadaan ormas diharapkan akan meningkatkan partisipasi maupun keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan ke masyarakat, menjaga nilai agama, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, gotong royong, dan toleransi, menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan, mewujudkan tujuan negara.
"Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat, sekaligus pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial," papar Herson.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto juga mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara pemkab dengan ormas. Menambah perbendaharaan dan wawasan bagi pengurus ormas tentang aturan perundang-undangan. Kemudian memperkuat manajamen ormas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta agar ormas melaksanakan program kerjanya dalam membantu pemkab.
"Sosialisasi diikuti kurang lebih 40 peserta. Kami berterima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota ormas yang telah berpartisipasi secara aktif dan bekerjasama dalam rangka membantu menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya. (arm/gus)