KUALA PEMBUANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo minta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas tindak aturan sembrononya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol.
“Saya harap Bawaslu Seruyan tegas tindak aturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan Ahmad Yani, Kuala Pembuang,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini banyak baliho-baliho yang terpasang di sepanjang jalan Ahmad Yani, padahal dalam aturan sendiri sudah adanya aturan yang mengatakan bahwa sepanjang jalan tersebut harus clear, kecuali di depan posko atau sekretariat partai.
“Tapi pada kenyataannya banyak juga pasangan calon yang memasang di situ, baik itu calon bupati ataupun calon gubernur. Silakan ditertipkan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mendesak Bawaslu agar segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. (rdw)