KUALA PEMBUANG- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan yang dijadwalkan untuk mendengarkan pidato Bupati Seruyan terkait penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 tertunda. Hal ini disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum kehadiran anggota legislatif setempat, sebagai syarat berlangsungnya rapat paripurna.
Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD tersebut mengakibatkan rapat paripurna yang sedianya diadakan, Senin (11/11) pagi, tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, rapat paripurna ini merupakan agenda penting yang telah direncanakan jauh-jauh hari melalui agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan.
“Terpaksa ditunda besok ( red: hari ini) karena tidak terpenuhinya kuorum, kami harus menunda paripurna,” ujarnya.
Zuli Eko menegaskan, sesuai peraturan, untuk melanjutkan sidang, minimal anggota DPRD harus hadir 13 orang dari 25 orang anggota. Akan tetapi, kemarin hanya 12 anggota yang datang, sehingga tidak memenuhi syarat kuorum. Hal ini pun mengundang kekecewaan dari beberapa anggota yang hadir, serta para tamu undangan yang telah menunggu sejak pagi.
Sebagai solusi, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan akan kembali menjadwalkan rapat paripurna pada Selasa (12/11) pagi.“Kami akan mengatur ulang jadwal dan berharap semua anggota bisa hadir agar agenda yang tertunda ini bisa segera terselesaikan,” tandasnya. (rdw/gus)