SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 13 November 2024 10:31
Bapemperda Ajukan Dua Raperda Inisiatif DPRD
PAPARAN: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi menyampaikan dua buah raperda inisiatif DPRD, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024, Senin (11/11).

KUALA KURUN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024.

Kedua buah raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta Raperda tentang Keolahragaan.

"Pengajuan dua buah raperda inisiatif ini merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2023," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin (11/11).

Dia menjelaskan, raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Bertujuan untuk terwujud ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan penumpang dan barang, terwujud penyelenggaraan jalan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik dan pemerataan pembangunan, terwujud peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

Kemudian lanjut Evandi, terwujud pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing. Terwujud sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu, serta terwujudnya partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan jalan.

"Ruang lingkup raperda ini adalah Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus dan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya. Kalau tidak membangun jalan khusus, maka diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan," paparnya.

Mengenai Raperda tentang keolahragaan, lanjut Evandi bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi dan kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia sportivitas serta disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan masyarakat, mengangkat harkat, martabat dan kehormatan masyarakat, serta meningkatkan budaya olahraga di masyarakat.

"Dengan raperda ini, akan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pecinta olahraga dalam pembinaan dan penghargaan sesuai prestasi yang diperoleh. Serta terbentuk program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang melalui jalur prestasi," pungkasnya.

Pada kesempatan ini, dirinya juga meminta kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk segera menyampaikan kepada bapemperda terkait propemperda untuk tahun 2025, paling lambat pada 25 November 2024. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers