PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, mengapresiasi ketegasan pemerintah dalam menegakan sejumlah peraturan daerah (Perda), terkait upaya melakukan penertiban dan penataan kota.
Ia menyebutkan, penegakan perda merupakan salah satu tugas dan fungsi pemerintah daerah karena melalui produk hukum, yang dibuat tersebut akan mengatur kehidupan masyarakat mentaati ketertiban dan keamanan.
"Artinya ketika aturan itu dijalankan maka perda terlaksana, karena memang awal tujuan sebuah aturan dibuat untuk menertibkan. Saya rasa penegakan perda harus dijalankan demi menciptakan kenyamanan bersama," kata Subandi, kemarin.
Ia melanjutkan, seperti halnya penegakan peraturan tentang penertiban dan penataan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan taman kota, yang dijalankan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan.
Menurut Subandi, dari peraturan yang ada tersebut dapat dipahami bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam melakukan penertiban. Sebab dengan payung hukum dalam hal ini perda tersebut, pemerintah memiliki dasar yang kuat melaksanakan sebuah kebijakan.
"Kita tidak inginkan perda yang sudah dibahas dan disusun panjang lebar menjadi tumpul karena tidak diimplementasikan. Jadi kalau soal ketegasan memang sudah wajar, karena dasar aturannya ada,"paparnya,
Di satu sisi, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan pemerintah agar tetap memerhatikan upaya sosialisasi, pendekatan dan melakukan cara-cara yang humanis ketika melakukan penertiban. Tujuannya tidak lain agar setiap kegiatan penegakan aturan yang dilakukan pemerintah bisa diterima masyarakat.
"Di perda juga jelaskan tata cara penertibannya, bagaimana sosialisasi, pendekatanya dan solusinya bagaiaman. Sehingga ketika aturan ditegakan masyarakat dapat menerima dan ikut aturan pemerintah," pungkasnya. (sho/gus)