KUALA KURUN - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan bertanggung jawab dan bertugas untuk melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam menjalankan tugasnya itu, kami ingatkan kepada KPPS agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rusmila, Selasa (19/11).
Dia menegaskan, setiap anggota KPPS juga harus menjaga integritas, dan tidak terpengaruh dengan iming-iming atau bujuk rayu dari pihak tertentu yang akan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Setiap anggota KPPS harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik pemilu, bekerja secara profesional dan transparan," tegas Rusmila.
Dirinya pun meminta kepada KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk tingkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih, yang akan menggunakan hak pilih dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pada 27 November 2024 mendatang.
"Menjadi anggota KPPS itu harus netral, dan tidak mendukung salah satu paslon, baik itu gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati Gumas," imbuh Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Gumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono mengatakan, ada 1.533 petugas KPPS yang bertugas di 219 TPS sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada serentak tahun 2024.
"Kami melakukan bimtek itu untuk melatih KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta memahami tata kerja, kode etik dan perilaku penyelenggara di TPS," tandasnya. (arm/gus)