KUALA PEMBUANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan resmi menetapkan 22 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan.
Penandatanganan persetujuan bersama menjadi tanda resmi penetapan Propemperda tersebut. Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan unsur pimpinan DPRD Seruyan mewakili eksekutif dan legislatif dalam prosesi tersebut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman, menyampaikan laporan terkait Propemperda tahun anggaran 2025. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa sebanyak 22 Propemperda telah ditetapkan melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Dari total tersebut, 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan inisiatif DPRD Seruyan, sementara 16 lainnya diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seruyan,” kata Arahman, saat menyampaikan pidatonya.
Arahman menanbahakan, dengan penetapan Propemperda ini, pemerintah daerah dan DPRD Seruyan berharap peraturan-peraturan yang disusun dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (rdw)